ACEH TIMUR, KABARDAERAH.COM – Salah seorang Konsumen PT. Federal Internasional Finance (FIF) cabang Idi Rayeuk, sebut saja namanya PZR merasa sangat dirugikan dalam peraturan yang berlaku pada perusahaan tersebut. Sabtu 24 Juni 2023.
PZR mengeluh atas pembayaran kredit Sepeda motor Scoopy dengan Nomor kontrak 22xxx.xxx3.xxx22. karena menurut PZR sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Biaya denda angsuran ke -15 saya duga sudah di luar koridor aturan, di print out resmi tertulis angka enam puluh delapan ribu rupiah (68.000) sedangkan saya harus membayar sembilan puluh delapan ribu rupiah (98.000). Benar saya sudah terlambat membayar iuran dua (2) bulan, saya juga sudah melunasinya satu (1) bulan, untuk angsuran saya ke 17 ini saya sudah terlambat empat (4) hari, jadi sisa angsuran saya yang ke 15 itu kemana sisanya.” Kata PZR dengan nada kesal.
Lanjutnya, di angsuran ke 16, pada prin out resmi kantor tertera dengan jumlah dua ratus dua puluh lima ribu rupiah, (225.000) sedangkan saya harus membayar dua ratus tiga puluh ribu rupiah (230.000).
“Ini yang membuat saya bingung, setiap pembayaran bulanan saya selalu menyetorkan denda, tetapi mengapa hari ini saya datang ke kantor dan meminta print out kantor, denda saya selalu ada.” ujarnya.
Dari amatan awak media Kabardaerah.com di kediaman PZR, dia merasa bahwa peraturan di perusahaan tersebut sangat sangat aneh, dan sudah juga di berlakukan peraturan yang baru, mulai dari tanggal 01 Mei 2023. Biaya kunjungan petugas ke rumah konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran di kenakan biaya sebesar Delapan Puluh Ribu Rupiah ( 80.000) dari pihak PT. Federal Internasional Finance, ke konsumen tersebut.
PZR juga sempat menanyakan hal tersebut ke petugas Colektor yang datang ke rumah. ” Mengapa sudah seperti ini, padahal saya selalu menyetorkan denda, setiap saya menyetorkan kewajiban saya sebagai konsumen. Dan di saat itu juga petugas yang bekerja berkata. “Bang kami hanya menjalankan pekerjaan sesuai data yang kami terima dari kantor,” ujar petugas tersebut.
“Apabila abang kurang memahami dalam menela’ah aturan yang saya bawa ini, Abang bisa langsung berkordinasi dengan pihak kantor, ataupun abang bisa langsung datang ke kantor, dan bisa menanyakan hal tersebut di sana, kami sebagai petugas hanya bisa menjelaskan sesuai dengan data yang ada dari kami bang. Tutup Petugas tersebut.
Disaat PZR menghubungi nomor 0821-xxxx-0033 via selular. pihak Kantor FIF Cabang Idi mengatakan ini mungkin sudah termasuk biaya Dansos (Dana Sosial) Pak.
Dan bapak bisa datang aja langsung di ke kantor, nanti akan kami jelaskan.
PZR kesal,” masak biaya dana sosial juga harus kami yang tanggung, padahal ini perusahaan besar lho, malah kami konsumen yang menanggung itu semua. Tutupnya.
Di saat awak media kabardaerah.com konfirmasi langsung dengan petugas PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Idi Rayeuk, Senin 26 Juni 2023. Keterangan dari Khalid Akbar, masalah peraturan denda per 01 Mei 2023, baru – baru ini lagi kami sosialisasikan terhadap konsumen.
Tentang aturan denda yang baru, dan masalah kelebihan denda atas nama konsumen PZR, mohon maaf telah terjadi masalah di sistem, dan ini sudah normal kembali.
Awak media menanyakan lagi perihal tentang, aturan Denda per tanggal 1 Mei 2023, apabila konsumen telat membayar iuran, maka konsumen harus membayar dana kunjungan Colektor, apabila sudah keluar surat penugasan kunjungan, sebesar Delapan puluh ribu rupiah, (80.000) apa bener itu bang..?? ” Khalid akbar hanya berkata, untuk denda yang delapan puluh ribu rupiah (80.000) itu bang bagi konsumen yang sudah menunggak 2 bulan per penugasan colektor.
Dan itu sudah peraturan kantor pusat bang, kami hanya menjalankan saja bang. Dan tentang dana Dansos/ Ta’widh, serta Ta’zir. yang di bebankan kepada konsumen.
Khalid berujar. Dana Ta’widh dan Ta’zir ini sudah berjalan dari dulu. Dulu, namanya Dansos (Dana Sosial) sekarang Ta’widh & Ta’zir, sistem dana ini sudah dari awal berjalan bang.” Ujarnya
Dan tentang keluhan Konsumen atas nama PRZ, sudah kita kembalikan kelebihan dana tersebut, ke iuran pokok angsuran ke – 17. Tutup khalid.//Red**
Discussion about this post