Gambar, Acara Sosialisas Second Home Visa
Kota Langsa, Kabardaerah.com – Kantor Pelayanan Imigrasi menjadi indikator penting Ease of Doing Business dan kemudahan investasi di Indonesia. Untuk itu jajaran imigrasi Kelas II TPI Kota menggelar sosialisasi terkait Second Home Visa Bersama Unsur OPD yang hadir yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Langsa, Badan Pertanahan Kota Langsa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa, Camat Langsa Barat, Camat Langsa Kota , Camat Langsa Baro, Camat Langsa Lama dan Camat Langsa Timur , Rangkang Kopi (04/07/2023)
Imigrasi harus menjadi sahabat bagi dunia usaha dan investasi, tentunya tanpa meninggalkan kewajiban pokok yaitu pelayanan, penegakan hukum dan pengawasan orang asing. Untuk itu Imigrasi dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, harus mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, termasuk untuk berinvestasi di wilayah Kota Langsa.
Pemberian Visa dan Izin tinggal terbatas rumah kedua merupakan kebijakan terbaru pemerintah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin tinggal rumah kedua, tanggal 25 Oktober 2022. Terutama untuk memberikan kesempatan kepada orang asing tertentu yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia umumnya dan Kota Langsa khususnya.
Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal dan menetap dengan durasi 5-10 tahun. Dalam rentang waktu itu, orang asing dapat melakukan berbagai kegiatan termasuk investasi apalagi di tengah kondisi perekonomian dunia yang dinamis.
“Second Home Visa ini merupakan upaya kita untuk memfasilitasi pebisnis yang belum pernah masuk atau sudah pernah masuk dan punya aset serta ingin mengembangkan kegiatan ekonominya di Indonesia lebih lanjut.
Adapun pendaftaran Second Home Visa ini dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri. Yaitu dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan sebesar Rp 3 juta. Diharapkan antusiasme orang asing terhadap jenis layanan visa yang baru ini dapat sambutan yang positif, Ujar Novan Indriyanto dalam paparan singkatnya.
Novan Indriyanto selaku kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa berharap dengan Sinergisitas dengan unsur OPD Pemko Langsa, dapat menumbuh kembangkan perekonomian Kota Langsa dengan adanya peraturan ini dalam persyaratan Investor atau warga Asing yang akan menetap di wilayah kota Langsa.//Rosyta
Discussion about this post