Pidie Jaya, Kabardaerah.com – Jaksa Pidie Jaya melaksanakan kegiatan pemantapan terkait Pemahaman dan penerangan hukum jaga dan bina Desa dengan tema,” ”Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Pemberantasan (Judol) Judi Online’’. Jum’at 19 Juli 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 18 Juli 2024, pukul 10.00 WIB sampai selesai yang bertempat di Gampong Keude Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Pada acara tersebut dihadiri sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) peserta termasuk dari kepala Desa Gampong Keude, perangkat Desa dan masyarakat sekitar.
Dalam penuturan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto. SH,. MH turut di dampingi Kasi Intelijen Hafrizal.SH,.MH. Bahwa dengan terselenggarakan nya acara tersebut.
” sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa dan pencegahan maraknya permainan judi online di masyarakat, ” tutur Kajari.
Lebih lanjut, progam jaga dan Bina Desa khususnya di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya meliputi:
1. Pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa 2. Bahaya Judi Dikalangan Remaja
3. Perkara Judi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Bahwa dari tahun 2022 s/d 2024 Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menangani perkara judi sebanyak 1 perkara pada tahun 2022, tahun 2023 ada 2 perkara, serta tahun 2024 ada 4 perkara, jadi untuk tahun 2024 sendiri mulai ada peningkatan terjadinya pelanggaran Hukum,” ujar Kajari.
Dari hasil Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Bulan Januari S/D November Tahun 2023, Uqubat Ta’zir Cambuk Didepan Umum Sebanyak 40 Kali.
Judi itu seperti apa, sih,???
• Dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP dijelaskan bahwa “yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap – tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain – lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya.”
• Unsur-unsur tindak pidana perjudian menurut KUHP Pasal 303 ayat (3) adalah sebagai berikut :
a. Adanya perbuatan
b. Bersifat untung-untungan
c. Dengan mempertaruhkan uang atau barang
d. Melawan hukum.
• Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga, dimana pemenang memperoleh uang dan imbalan lainnya yang dianggap berharga, dengan hasil yang tidak diketahui dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan atau keberuntungan, Artinya, perjudian selalu memiliki resiko kehilangan sesuatu yang berharga.
Setelah penyampaian materi Penerangan Hukum diadakan sesi tanya jawab agar penyampain materi Penerangan Hukum lebih efektif sehingga menjadi pembelajaran bagi para peserta dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta.
Pak Geuchik Gampong Keude Trienggadeng menyampaikan,” Bahwa pada Gampong kami, ini kali pertama adanya sosialisasi penerangan hukum jaga Desa, dan pada tahun sebelumnya kami mendapatkan penghargaan dari KEMENKEU terkait pengelolaan (ADD) Anggaran Dana Desa,” ujarnya.
Lanjut pak Geucik. Gampong Keude tiap bulannya selalu melakukan Musrenbang antara perangkat Desa, Keuchik dan masyarakat setempat demi Gampong yang lebih baik aman dan tentram.
” Kedepannya mungkin akan dilakukan sidak ke warung-warung kopi terkait tempat melakukan judi online bahwa masukan dari pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terkait penerangan hukum Jaga dan Bina Desa, sebaiknya perlu adanya keterbukaan dan koordinasi antar sesama perangkat Desa dalam Pengelolaan dana Desa (ADD) untuk setiap Desa di Kabupaten Pidie Jaya. Dan sebaiknya diadakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di Desa-Desa dengan melibatkan warga dan perangkat Desa seperti Posyandu untuk balita, anak-anak dan Lansia, dan kegiatan bermanfaat lainnya, apalagi terkait Judi Online agar lebih di perhatikan lagi karena sedang maraknya judi online dimana-mana,” pungkasnya.
Kasi Intelijen Hafrizal.SH,.MH juga mengatakan pada media ini, selain dari pada materi tersebut pemateri juga memotivasi para peserta agar dapat menghindari penyelewengan Pengelolaan Dana Desa dan Judi Online. Bahwa dengan adanya kegiatan penerangan hukum jaga dan Bina Desa ini bisa berdampak pada pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan Dana Desa sehingga kepala Desa dan aparat desa akan mampu merencanakan, mengalokasikan, dan menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel, serta diharapkan dengan terlaksana kegiatan ini dapat menjadi pencegahan Judi Online di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
” Pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum merupakan wewenang dari (APH) baik Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum khususnya dengan cara persuasif dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Tutup Kasi Intelijen Hafrizal. SH,. MH,”.(MHD)
Discussion about this post