Aceh Tamiang, Kabardaerah.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, ST masih terkesan pikir-pikir dan akan mengkaji terlebih dahulu untuk menandatangani surat Penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2022-2028 hasil rapat Paripurna DPRK beberapa waktu lalu.
Surat dimaksud oleh Komisi I dan Wakil Ketua DPRK telah diantar ke KPU-RI. Namun KPU-RI membalas surat dimaksud agar Ketua DPRK mencantumkan nama dan tandatangannya dalam Penetapan surat hasil Paripurna DPRK tentang penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2023.
Permintaan KPU-RI tersebut diberikan kepada DPRK Aceh Tamiang melalui surat bernomor 792/SDM.13-SD/04/2023 pada 4 Agustus 2023 perihal Penetapan anggota KIP Aceh Tamiang sehubungan dengan surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1709/1423 tanggal 26 Juli 2023 perihat Surat Pengantar yang ia terima pada Kamis (10/8/2023).
“Menyikapi surat dari KPU-RI ini saya akan mempelajarinya,” ujar Suprianto dalam konferensi Pers, Jum’at (11/8/2023) di Kantornya.
Dalam surat KPU-RI itu ada disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20606 tentang Pemerintahan Aceh, Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diresmikan oleh Bupati/Walikota.
“DPRK Kabupaten Aceh Tamiang telah menyampaikan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih. dan Cadangan Anggota Komisi Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 melalui surat Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang.
Pewarta : Fatli Yusda
Editor : Iqbal
Discussion about this post