Ilustrasi Photo
Kabardaerah.com – Panitia penjaringan calon Sekretaris Desa Meunasah Pu’uk diduga sarat kepentingan,dan kecurangan. Penjaringan Ini dilakukan untuk menentukan salah satu Sekdes Gampong Meunasah Pu’uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pencalonan ini di buka pada tanggal 26 juni sampai 08 Agustus 2023, di buka secara umum untuk warga setempat, dengan sistem Test tulis.
Dalam proses pencalonan ada dua kandidat yang mencalonkan diri, Fuadi dan Munawar. Sabtu 19 Agustus 2023.
Saya dan kandidat satu lagi diberikan kunci jawaban oleh panitia yang diselipkan di dalam soal ujian,”ujar peserta Fuadi.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu, kedua kandidat mengikuti tes ujian tulis sebanyak 25 soal yang telah dipersiapkan oleh Kasipem Kecamatan Idi Rayeuk.
Dalam 25 soal itu, pencetus soal membuat dua jawaban salah. Hal itu diketahui Fuadi sesaat jalannya ujian tulis berlangsung, dimana ia melihat kandidat lain memiliki empat lembar kertas.
“Dalam kunci jawaban tersebut hanya dua soal yang diberikan jawaban salah dan sebenarnya hanya tiga lembar saja, cuma karena ada diselipkan jawaban sehingga menjadi empat lembar,” kata dia.
Usai mengikuti ujian tulis, Fuadi mempertanyakan kepada Kasipem Kecamatan Idi Rayeuk, mengapa ada lembaran jawaban yang diselipkan dalam kertas soal.
Namun, Kasipem tak menjawab pertanyaan tersebut, malah mempertanyakan kembali kenapa soal itu bisa ada di tangannya.” Ujar Fuadi.
“Kasipem menjawab kok bisa kunci jawaban ada sama kamu..? Kemudian ia langsung meminta kunci jawabannya, namun tidak saya berikan,” terangnya.
“Lantas Kasipem mengancam saya, jika kunci jawaban kamu tidak dikembalikan, maka kalau ada rekrutmen lain, saya tidak diperbolehkan mengikuti seleksi lagi,” ungkap Fuadi.
Fuadi menilai Rekrutmen calon Sekretaris Gampong Meunasah Puuk terkesan mempermainkan dirinya dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya keberatan dan tidak menerima hasil ujian tersebut, saya tidak menerima hasil ujian calon Sekretaris Desa Meunasah Pu’uk dan akan menggugat perkara ini ke ranah hukum.” Tutupnya.
Saat awak media kabardaerah.com menghubungi langsung via WhatsApp. Kasipem Kecamatan Idi Rayeuk Azmi, untuk klarifikasi dugaan tersebut, hanya menjawab,” saya sudah klarifikasi ke beberapa media, Keuchik pun sudah memutuskan salah satu dari mereka”, serta juga mengirimkan salinan Peraturan Desa.
Tertuang BAB II. Pengangkatan Perangkat Gampong. Bagian Kesatu Persyaratan Pengangkatan, Pasal 2.
(1). Perangkat Gampong di angkat oleh Keuchik dari warga Gampong yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus dengan masa jabatan enam (6) tahun.
(2). Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikut :
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (Dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
c. terdaftar sebagai penduduk gampong dan bertempat tinggal di gampong paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. serta seterusnya bunyi dalam BAB II tersebut.//Red**
Discussion about this post