ACEH TIMUR | Kabardaerah.com – Diduga lakukan penggelembungan suara caleg, Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Peureulak kota dan Peureulak Timur dilaporkan ke Panwaslu.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Muhammad Yusuf akrap disapa Panglima Ucok (Pang Ucok) caleg DPRA dari partai Aceh nomor urut 4, pada Jum’at (10/5/2019) usai shalat jum’at.
Pang Ucok mengatakan, PPK Peureulak, diduga tiga kali mengeluarkan formulir DA1 hasil pleno, dengan hasil yang berbeda.
DA 1 Pertama, sesuai dengan data pada form C1, Caleg DPRA nomor 5 atas nama Martini, memperoleh sebanyak 3.089 suara.
Tapi dalam Form DA1 hasil pleno PPK Peureulak berubah menjadi 3.804, perubahan masih berlanjut usai pleno di tingkat kabupaten oleh KIP Aceh Timur, yakni dengan perubahan suara mencapai 4.086 suara.
Ia menduga Form DA1 ke 3 dengan perolehan suara 4.086 dikeluarkan oleh PPK Peureulak secara sembunyi – sembunyi.
Pihaknya mengaku terkejut, saat mengetahui hasil pleno tingkat kabupaten, suara Caleg nomor urut 5 menjadi 4.086 suara.
Mengetahui adanya dugaan penggelembungan suara caleg nomor 5 oleh PPK Peureulak, pihaknya berinisiatif mengumpulkan seluruh C1 yang ada pada saksi.
Hasil C1 untuk Caleg No urut 5 di Peureulak sebanyak 3.089 suara. Jadi ada penggelembungan suara di Peureulak sebanyak 997 suara.
Tidak hanya di Peureulak Kota, di Kecamatan Peureulak Timur diduga juga terjadi penggelembungan suara.
Sesuai dengan rekap C1, caleg nomor urut 5 peroleh suara sebanyak 1.632 suara, namun dalam form DA1 hasil pleno yang dikeluarkan PPK Peureulak Timur menjadi 1.674 suara.
Sedangkan, setelah pleno tingkat kabupaten diketahui menjadi 2.123 suara, dengan jumlah penggelembungan sebanyak 491 suara.
Adapun total penggelembungan suara untuk Caleg nomor urut 5 di kedua kecamatan tersebut, sebanyak 1.488 suara.
Selisih suara tersebut disinyalir merugikan pihak pang ucok, dimana semestinya pang ucok ungguli caleg nomor urut 5, kini malah sebaliknya.
Suara pang Ucok usai pleno kabupaten sebanyak 9.594. Sedangkan, Caleg nomor urut 5 memperoleh suara sebanyak 9.767 suara.
“Kita meminta agar panwas menindak lanjuti keterlibatan PPK dalam penggelembungan suara, dan berjalan sebagaimana mestinya, dan tanpa merugikan pihak lain,” kata Panglima Ucok.
Laporan tersebut diterima oleh Muliadi, bidang penanganan pelanggaran di panwaslih Aceh Timur.
Discussion about this post