ACEH TIMUR — Kabardaerah.com – Polsek Ranto Peureulak amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Seumali Kecamatan, Ranto Peureulak, Aceh Timur pada Selasa (20/8/2019).
Kapolsek Ranto Pureulak Ipda Wisnu Bramantyo, S. TrK mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di bengkel desa setempat sering dijadikan lokasi untuk nyabu.
Saat petugas datang ke lokasi, melihat bengkel sedang beraktivitas sebagaimana biasanya dan pemilik bengkel disangkakan sedang mandi di kamar mandi.
Petugas saat itu, menginstruksikan kepada tersangka untuk membuka kamar mandi yang dalam keadaan terkunci.
“Dari dalam kamar mandi, terdengar kegaduhan dan petugaspun merasa curiga,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, Petugas membuka paksa pintu kamar mandi, dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu beserta alat hisap disana.
“Z mengaku sabu tersebut ia peroleh dari MR, dan dikembangkan lagi MR mengaku membeli sabu dari SH,” paparnya.
Saat prose pencarian SH, petugas juga mengamankan rekan SH yakni MJ yang diduga menyembunyikan sabu.
Dan benar saja, polisi temukan sabu dan alat hisap dari MJ.
“Dalam pengamanan SH dan MJ polisi amankan alat hisap beserta 14 paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran,” sebut Kapolsek.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Ranto Peureulak.
Discussion about this post