• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Kabar Daerah Aceh
  • Headline
  • Syari’ah
  • Kabar Santri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Naggroe
  • TNI
  • Polri
No Result
View All Result
  • Headline
  • Syari’ah
  • Kabar Santri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Naggroe
  • TNI
  • Polri
No Result
View All Result
Kabar Daerah Aceh
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

LMND Lhokseumawe Tolak Omnibus Law

18 Maret 2020
in Headline, Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | Kabardaerah.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara Mengajak semua elemen masyarakat untuk “Gagalkan Omnibus Law” Rabu siang (18/03/2020) di Lhokseumawe.

Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Iswandi selaku ketua mengatakan “Gagalkan Omnibus Low karena Omnibus Law kental dengan Kepentingan Investor bukan kepentingan Rakyat”, Katanya.

Sambungnya, Keluarnya kebijakan pemerintah mengenai rancangan Undang Undang Omnibus Law yang sampai hari ini sedang di bahas dalam DPR membuat Rakyat terutama Buruh sampai gerakan rakyatpun dan Mahasiswa seluruh Indonesia menjadi Geram, Karena kebijakan tersebut tidak sedikitpun berpihak kepada Rakyat.

“Keluarnya Regulasi pemerintah mengenai Omnibus Law yang tidak berpihak kepada rakyat ini menunjukan bahwa pemerintah sedang mencoba menghilangkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena Omnibus Law tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” Ujarnya.

Lanjutnya, RUU Cipta Lapangan Kerja melalui Omnibus Law ini harus di gagalkan .

ArtikelLainya

Jika Terbukti SPPD Kelebihan Bayar Merugikan Negara Kursi Sembilan Orang Anggota DPRK Simeulue ‘Diujung Tanduk’

Kejari Simeulue Terus Dalami Kasus SPPD Kelebihan Bayar DPRK

Dinilai Banyak Kejanggalan Rahmad SH: Dugaan Kasus Yang Didakwakan Murni Perkara Perdata

Menurutnya, banyak pasal-pasal di dalamnya yang tidak pro terhadap Buruh lokal tetapi malah membuka ruang sebesar-besarnya terhadap Tenaga Kerja Asing. “Seharusnya negara memberi ruang sepenuhnya kepada tenaga kerja lokal karena masih banyak tenaga kerja kita membutuhkan pekerjaan”, ungkap Iswandi.

Mengenai hal ini Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ini mengajak seluruh gerakan rakyat, elemen masyarakat dan Mahasiswa untuk sama-sama menggagalkan Omnibus Law.

Post Views: 125
ShareTweetSend
Previous Post

Pimpinan Dayah Mika (Abu di Balee), Tutup Usia

Next Post

Pengunjung RSUD Zubir Mahmud dites Suhu Tubuh

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Post Views: 0
No Result
View All Result
  • Headline
  • Syari’ah
  • Kabar Santri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Naggroe
  • TNI
  • Polri

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA