LANGSA | Kabardaerah.com – Satuan Reserse (Satres) Polres Kota Langsa ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 10 Desember 2019 lalu.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Polres Langsa pada Rabu (3/6/2019) terungkap terdapat dua orang pelaku SU (38) dan istrinya IW (46) yang telah membunuh Nurita (42) warga Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Pelaku merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia, disalah satu Alur (Parit) di Gampong Batee Puteh Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa, sekira pukul 14.00 Wib.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku sempat tinggal di Gampong Matang Slimeng Kecamatan Langsa Barat. Pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah di Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat.
“Pelaku membunuh korban, karena ingin menguasai harta milik korban,” kata Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo
Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 buah cincin emas 15 Karat seberat 2 gram, 1 buah gelang emas 15 karat seberat 5 gram, 1 buah kalung emas 15 karat berat 3 gram dengan total keseluruhannya mencapai 10 gram.
“Pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih les biru tahun 2019 dan uang tunai sejumlah 1 Juta, yang berada didalam bagasi sepmor korban dan 1 unit smartphone Samsung Galaxi Prime SM- G530H warna putih milik korban,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Langsa mengatakan pelaku memukul korban dengan kayu yang telah disiapkan dan kemudian pelaku lanjut membunuh korban dengan menusuk korban, kemudian jasad korban dibuang ke parit.
Polisi berhasil menyita barang bukti yang 10 Gram emas milik korban yang sudah dileburkan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih les biru tahun 2019, BL 3802 FAC (STNK BL 6623 UAC ) milik korban, 1 unit Handphone Samsung Galaxi Prime SM- G530H warna putih milik korban.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah pisau, 1 unit Handphone warna hitam merek Nokia Model RM-1134 milik pelaku IW, 1 unit sepeda motor Merk motor Merk Jupiter warna hijau BL 6636 DAC berikut dengan STNK dan BPKB.
“Sementara uang Rp 1.000.000 dalam bagasi sepeda motor korban sudah habis digunakan oleh pelaku,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 Yo 340 KUHPidana, serta Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Discussion about this post