ACEH TAMIANG | Kabardaerah.com Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Aceh Tamiang, memberikan apresiasi atas Kinerja Kepolisian Resor(Polres) Aceh Tamiang khususnya, Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA), yang telah proaktif dalam menindak lanjuti pengungkapan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Demikian hal itu disampaikan Ketua BAI Aceh Tamiang, Sawaluddin, SH saat konfrensi dengan pada Awak Media, di Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa(07/07/2020).
“Kami sangat apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan pihak Kepolisian khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tamiang, dalam mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana tersebut “, ujar Sawaluddin, SH Kuasa Hukum dari korban dugaan pencabulan
Menurutnya, Kepolisian Resor Aceh Tamiang telah bekerja sangat maksimal yang terbukti dengan bergerak cepat dalam pengungkapan kasus dugaan pelecehan tersebut.
Kami sangat apresiasi atas kenirja tersebut, selaku kuasa hukum dari korban dan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga kemeja persidangan. Dan kami akan menuntut hak Restitusi untuk korban kepada pelaku, melalui Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang selaku JPU.
“Restitusi itu juga merupakan hak dari korban”, tutup Sawaluddin, SH
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Ari Lasta Irawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Ryan Citra Yudha membenarkan peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, oknum pria berinisial B 43 diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dimana peristiwa tersebut terjadi di Kampung Air Tenang, Dusun Keluarga. Oknum tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang.
Atas dugaan tindak pidana tersebut pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Tarmizi)
Discussion about this post