KABARDAERAH.COM | ACEH TIMUR – Zulham Fitriadi, Pemimpin Redaksi, Salah Satu Media Online “aceh.targetjurnalis.com” Minta Polres Langsa Tindak Tegas Atas Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Salah Satu MediaTv.
Wartawan ini di lindungi oleh Undang Undang Pers (UU Pers No.40 Tahun 1999) Tentang Hak Kebebasan Wartawan.
Hal ini yang di Sampaikan oleh “Zulham Fitriadi”, Yang Dia Juga Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPC ACEH TIMUR.
“Hal ini telah melangkahi aturan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Di minta pada aparat penegak hukum Polres Langsa, tindak tegas oknum sopir bus yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online Aceh”. Jelas zulham dengan nada kesal.
Lanjut: zulham” Hal ini Tentang Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum sopir bus “Putra Pelangi” di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Aramiah Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 02.35 WIB terhadap M. Ilham Pranata, wartawan di salah satu Media di Aceh Timur, Agar cepat di tindak oleh penegak hukum Polres Langsa” beber nya lagi zulham, dengan tegas.
Lanjut Zulham,” Kasus pengeroyokan ini sudah viral di media sosial, maupun media online. Dan korban pengeroyokan oleh oknum supir bus yakni Muhammad Ilham Pranata merupakan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa dikeroyok oleh para pelaku yang belum diketahui identitasnya”. Sambung zulham.
Ancaman pidana terhadap pelaku. tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Yang bersalah diancam:
a. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
b. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
c. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Harapan kepada pihak penegak hukum Polres Langsa dengan sigap, cepat, menanggapi persoalan penggeroyokan yang terjadi terhadap salah satu wartawan di Aceh Timur. tutup zulham.//Red
Discussion about this post