KABARDAERAH.COM – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Juned,S. KM bin M.Ali, Selasa 21 Mei 2024.
Pelaksanaan Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi tingkat Kasasi yang mana sebelumnya, terdakwa Muhammad Juned telah melakukan banding dalam perkara penyimpangan pada penggunaan dana bantuan operasional Kesehatan (BOK) Tahun anggaran 2019 pada dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Hedi Muchwanto, S.H.,M.H, melalui Kasi Intelijen, Hafrizal, SH,.MH menerangkan pada media ini,” bener sudah dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Muhammad Juned S.K.M Bin M. Ali dimana Kejaksaan Negeri Pidie Jaya merupakan Eksekutor,” ujar Kajari.
Lanjut Kajari, Eksekusi ini kami laksanakan karena sudah ada Putusan Pengadilan setelah menerima Putusan tersebut, bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nomor: 35/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA yang bunyinya menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 19 Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, tanggal 28 Agustus 2023, Majelis Hakim dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan penjara, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terkait putusan tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Juned S.K.M Bin M. Ali dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, ujar Hedi.
” Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI An. Terdakwa Muhammad Juned S.K.M Bin M. Ali Nomor 2629 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 April 2024, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan.
Mengadili :
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Juned S.K.M. Bin M. Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Muhammad Juned S.K.M. Bin M. ALI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa melalui Bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (rekening Nomor 1056408718 atas nama L. 001 Kejari Pidie Jaya) sebesar Rp208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Nihil,” pungkas Kajari.
Dalam persidangan diketahui Terdakwa Muhammad Juned S.K.M. Bin M. Ali selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengelola anggran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA. 2019 secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis yakni, melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis yakni belanja makan minum dan belanja ATK yang tidak ril nyata -nyatanya bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik bidang Kesehatan Tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapai output peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan masyarakat sebagaimana diatur didalam petunjuk teknis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara /Daerah sebesar Rp. 208.485.040,00- (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga berencana kabupaten Pidie Jaya.
Dengan adanya Kasasi tersebut diharapkan dapat menjadi putusan yang adil dan baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan. Lebih lanjut terpidana Muhammad Juned S.K.M Bin M. Ali akan menjalani hukuman di Rutan Kajhu Banda Aceh.(Mhd)
Discussion about this post