Aceh Tamiang, Kabardaerah.com – Profesional, integritas dan akuntabel adalah kunci menjaga netralitas aparatur Negara dalam masa pemilihan umum.
Demikian penekanan Pj. Bupati, Drs. Asra di hadapan 216 Datok Penghulu di tribun Bupati Aceh Tamiang pada (10/01/2024) lalu dan juga saat mengucapkan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Datok Penghulu pada Pemilu 2024 beberapa waktu yang lalu di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Tamiang.
“Saya harapkan agar Datok tidak ikut-ikutan menjadi agen Caleg” tegas Asra saat itu.
Demikian juga halnya dengan kepala DPMKP2KB, Mix Donald yang tak henti-hentinya menghimbau agar seluruh Datok penghulu (Kepala Desa) harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti Kepala Desa untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau Kepala Desa tidak ikut serta berkampanye, Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa.
Datok Penghulu (Kepala Desa) untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye. Dan berharap Datok Penghulu (kepala desa) tak berpihak kepada siapapun.
Datok Penghulu (Kepala Desa) dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye. Diketahui, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Namun hasil penelusuran awak media Kabardaerah.com pada minggu (28/01/2024) dibeberapa tempat dan ditemukan disalah satu kaffe tampak jelas terlihat oknum Datok Penghulu berinisial “SI” Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri kampanye salah satu Caleg, diduga oknum Datok Penghulu sangat mendukung caleg tersebut untuk menang dalam Pemilu ini, dan hal ini sangat jelas melanggar dengan apa yang sudah diamanatkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat juga BAWASLU RI, sepertinya oknum Datok Penghulu tersebut sangat antusias untuk mendukung jagoannya sehingga abai akan regulasi yang ada.
Sangat disayangkan bila seorang oknum pemimpin Pemerintahan Kampung (Desa) melakukan hal yang melanggar aturan tersebut sehingga menciderai nuansa Pemilu damai yang digaungkan saat ini.
Bahkan terkesan oknum Datok Penghulu itu tidak memperdulikan apa yang sudah ditegaskan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang.
Terkait hal ini Kepala DPMKP2KB, Mix Donald ketika dihubungi Media Kabardaerah.com via whatshapnya dengan singkat mengatakan “Bila terbukti, silahkan lapor ke Bawaslu”.
Atas perilaku tidak terpuji Datok Penghulu (Kepala Desa) dalam Kecamatan Sekerak ini, menghimbau agar secepatnya pihak BAWASLU Kabupaten Aceh Tamiang segera mengambil tindakan terhadap oknum Datok Penghulu (Kepala Desa) ini yang diduga telah melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama Pasal 280, 282 dan 490, pelanggar bisa dipidana baik penjara maupun denda maksimal sebesar 12 juta Rupiah.(YS)
Discussion about this post