Aceh Timur – Sejumlah awak media dan LSM yang tergabung di Aceh Timur pada hari Senin menyambangi Kantor Adira Finance Idi Rayeuk Aceh Timur, kedatangan tersebut untuk melaksanakan diskusi terkait penarikan Unit Sepeda Motor Nasabah. Tetapi pimpinan Adira Finance berinisial IQ enggan di jumpai. 29 April 2024.
Kedatangan puluhan Awak media dan LSM tersebut untuk melakukan diskusi terkait kontroversi dugaan penarikan satu unit sepeda motor milik konsumen, tetapi kedatangan tersebut tidak berjalan sesuai rencana di karenakan pimpinan Adira Finance Idi Rayeuk menolak bertemu dan di dugaan bertele – tele dalam melakukan diskusi/pertemuan.
” Hendrika wartawan di salah satu media online Aceh Timur mengatakan,” Awal mula kedatangan kami terkait Kontroversi penarikan Kendaraan sepeda motor salah satu nasabah,”ujarnya.
Tapi kedatangan kami ini tidak di gubris oleh pimpinan Adira finance tersebut, mereka berkata melalui satpam kantor, pimpinan mengatakan boleh bang masuk tapi hanya 2 orang saja, terus selang beberapa menit berubah lagi hanya di bolehkan satu – satu boleh masuk, ucap hendrika menirukan bahasa dari satpam kantor Adira Idi.
Dimana kami menunggu sekitar kurang lebih 2 jam di lokasi tak ada jawaban kemudian perwakilan masyarakat dan sejumlah awak media menuju ke kantor DPRK Aceh Timur untuk melaporkan perusahaan tersebut terkait SOP dalam menjalankan pekerjaannya.
“Padahal kami datang ada sekitaran 25 awak media yang hadir, terus kami sempat berdiskusi dengan anggota pengamanan (Satpam) kantor tersebut, apabila juga di atas tidak muat, maka kami tunggu pimpinan di warung sebelah, mohon di sampaikan ke pimpinan Adira,” Ketus Hendrika.
Lanjut Hendrika Saputra, kedatangan tersebut, hanya ingin mendapatkan penjelasan terkait penarikan kendaraan yang kontroversial dan merugikan nasabah,” kenapa bisa ya pimpinan Adira Finance Idi Rayeuk tidak mau bertemu, aneh sekali. Jarang kami temui pihak korporasi seperti ini, ungkap Hendrika.
“Kami khawatir atau menduga, penarikan kendaraan oleh Adira Finance tanpa proses hukum yang jelas maka bisa menimbulkan kekhawatiran dikalangan nasabah, dan kami ingin mengetahui alasan serta prosedurnya sehingga nasabah juga tidak dirugikan khususnya nasabah ataupun masyarakat Aceh Timur”.
Senada dengan Hendrika, masyarakat idi Rayeuk Bambang kepada media ini mengatakan, kalau seperti ini para nasabah harus was – was apabila konsumen menunggak 2 bulan pihak leasing langsung melakukan penarikan, ngeri juga bang kalau 2 bulan macet kereta langsung di tarik, dan di saat mau menebus kembali konsumen harus melunasi semua hutang – hutangnya dengan pihak leasing, padahal masyarakat melakukan kredit syariah, masak nasabah harus bayar semua, baru keretanya di berikan, gawat sudah pembiayaan syariah di Bumi Aceh Ini, tidak ada lagi dispensasi sosial kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada pemerintah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota untuk memanggil pihak – pihak terkait (leasing -leasing) tersebut untuk meminta penjelasan terkait aturan – aturan yang di terapkan oleh perusahaan tersebut”.(Mhd)
Note : Apabila ada pihak – pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan ini. Maka Media Kabardaerah.com juga menerima hak jawab
Discussion about this post