KABARDAERAH.COM | ACEH TIMUR – Terkait Pemberitaan di sejumlah Media Online yang menuding Keuchik Desa Pelawi, Kecamatan Nurussalam melarang panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pleno daftar perubahan hasil pemutakhiran (DPHP) merupakan pembohongan publik, hal tersebut disampaikan Keuchik Desa Pelawi Mustafa kepada sejumlah Awak Media”. Jum’at 14 April 2023.
Menurut keterangan Keucik Mustafa, akar persoalan terjadi pada tanggal 30 Maret 2023 panitia pemungutan suara (PPS) Desa Pelawi melaksanakan pleno DPHP di Aula kantor Kepala Desa Pelawi, Mustafa selaku Kepala Desa Ikut hadir memenuhi undangan pleno DPHP dari panitia pemungutan suara (PPS).
Sesampai di lokasi acara Mustafa mewakilkan undangannya kepada Armia yang memangku jabatan sebagai Kaur Umum di Desa Pelawi, sebab kondisi Mustafa sedang kurang sehat meskipun demikian Mustafa mengambil inisiatif untuk menunggu diluar ruangan acara pleno sampai pelaksanaan pleno DPHP selesai.
Hari menjelang petang, jam sudah menunjukkan Pukul 16 : 30 WIB. Namun acara juga belum kunjung dimulai. Armia yang mendapatkan mandat menggantikan Keucik Mustafa mencoba konfirmasi kepada ketua PPS selaku pelaksana acara.
Karena di dalam undangan acara dijadwalkan Pada Jam 15 : 30 S/d Selesai. Namun Jawaban yang didapatkan dari pelaksana acara “PPS” bahwa acara pleno dibatalkan sebab PPK Kecamatan tidak bisa hadir.
Mendengar jawaban demikian, Armia langsung menghampiri Kepala Desa dan menyampaikan jawaban yang disampaikan oleh pelaksana acara pleno DPHP tersebut kepada Mustafa yang masih menunggu di luar ruangan.
Mendengar apa yang disampaikan oleh Armia. Keucik Mustafa bergegas pulang sebab acara Pleno dibatalkan karena PPK Kecamatan tidak bisa Hadir.
Lanjut Mustafa mengatakan,” jika dirinya sebagai Kepala Desa Ikut andil mendukung para penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pesta Demokrasi dan siap memfasilitasi sarana dan Prasarana Desa yang dibutuhkah diantaranya Izin untuk menggunakan Aula Kepala Desa saat Pleno DPHP, begitu juga dengan kegiatan – kegiatan yang lain pihak pemerintahan Desa tetap mendukung penuh.”ujar mustafa
Abdul Jabar Kepala Dusun Tengkupang, Desa Pelawi yang Ikut hadir pada acara pleno DPHP tersebut membenarkan jika acara pleno DPHP Desa Pelawi dibatalkan karena PPK Kecamatan tidak bisa hadir, ia juga mengatakan jika batalnya pleno DPHP sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintahan Desa, apalagi ada pihak yang menuding Kepala Desa Pelawi melarang pleno DPHP itu sama sekali tidak benar.”Ungkap Jabar.//Red
Discussion about this post