Pidie Jaya, Kabardaerah.com – Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung RI pada perkara tindak pidana korupsi tingkat kasasi terhadap tersangka Syamsul Bahri Bin Syamsuddin.
Tersangka Syamsul Bahri, terpidana Korupsi dalam perkara penyimpangan pada pengelolaan penerimaan tagihan rekening Air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, pada Tahun 2016 s/d 2020.
Kejari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H. Dalam rilis Pres mengatakan, bahwa pada hari ini Jum’at tanggal 17 November 2023 sekitar pukul 11.30 wib,” telah di laksanakan eksekusi terhadap terpidana Syamsul Bahri Bin Syamsuddin selaku direktur PDAM Tirta krueng Meureudu. Eksekusi ini di ketuai oleh Kasi pidsus, Ardyansyah, S.H, M.H bersama Kasi Intelijen Hafrizal, S.H., M.H dan tim yang bertempat di Rutan kelas IIB Banda Aceh, Kaju, Provinsi Aceh. Ujar Hedi.
Lanjut Kajari. Bahwa sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa, baik dari dakwaan Primair, dakwaan Subsidiair maupun dakwaan lebih Subsidair,” ungkap Kajari, Hedi Muchwanto,.SH,. MH melalui Kasi Intelijen, Hafrizal,.SH,.MH.
Berdasarkan Pasal 244 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, Keputusan Menteri Kehakiman dan Yurisprudensi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri Bin Syamsuddin dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI a.n. Terdakwa Syamsul Bahri bin SYAMSUDDIN Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh, dengan amat putusan sebagai berikut.
– Mengadili :
• Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/P Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tersebut;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023 tersebut;
– Mengadili sendiri :
• Menyatakan terdakwa Syamsul Bahri bin Syamsuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
• Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut”;
• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
• Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
• Memerintah terdakwa ditahan;
• Menetapkan agar barang bukti berupa huruf A sampai dengan huruf E tetap terlampir dalam berkas perkara;
• Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,-
Terdakwa sebagai Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2015 s.d 2019 memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan manajemen operasional dan keuangan PDAM secara profesional sesuai dengan tujuan PDAM itu sendiri yakni memenuhi kebutuhan air minum, memberikan kontribusi pendapatan Daerah, menunjang pembangunan daerah dan menunjang pembangunan Nasional.
Namun justru terdakwa tidak menunjukan kinerja yang baik dengan tidak pernah melakukan evaluasi dan audit keuangan dalam rangka menunjang penerimaan dan pendapatan PDAM sehingga seluruh penerimaan dan pendapatan PDAM dapat memenuhi target sebagaimana yang tertuang didalam RKAP PDAM Tirta Krueng Meureudu dan kontribusi bagi pendapatan Daerah, seharusnya seluruh penerimaan dari tagihan air seluruhnya menjadi pendapatan yang sah PDAM namun kenyataannya menjadi berkurang setiap tahunnya secara terus menerus selama rentang waktu tahun 2016 s.d 2019.
Dan hal ini dikarenakan uang tagihan rekening air tersebut digunakan oleh petugas untuk kepentingan pribadi, hal ini menyebabkan selisih kekurangan uang yakni antara jumlah uang rekening air yang berhasil ditagih dari pelanggan dengan jumlah uang rekening air yang disetorkan ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu yang dicatat sebagai pendapatan perusahaan. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 712.283.169,- (Tujuh ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya selama terdakwa menjabat dari tahun 2016 s/d 2019 sebesar Rp. 620.328.259,- (Enam ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah), berdasarkan surat nomor : 700/50/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 04 November 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 s/d 2020.
Serta dengan adanya Kasasi tersebut diharapkan dapat menjadi putusan yang adil baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan.//Red**
Discussion about this post