ACEH TAMIANG, KABARDAERAH.COM – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRK Aceh Tamiang dengan Direksi PT. Perkebunan Nusantara I Langsa terkait pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh pensiunan karyawan unit perusahaan Kebun Pulau Tiga, Kabupaten Aceh Tamiang di Ruang Komisi II DPRK Aceh Tamiang pada pukul 10.00 Wib pada Selasa 30 Mei 2023.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Muhammad Irwan, SP. MM dan turut dihadiri oleh Sarhadi, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra serta dari Direksi PT. Perkebunan Nusantara I tampak hadir, Ahmad Gusmar Harahap selaku Direktur dan Kabag SDM, Khairullah.
Permulaan rapat, Muhammad Irwan mempersilakan Direksi PTPN I untuk menjelaskan hal-hal mengenai kebijakan direksi perusahaan terhadap permintaan pensiunan karyawan PTPN I unit Kebun Pulau Tiga agar dapat mempekerjakan anak-anak pensiunan karyawan sehingga mereka masih menempati rumah dinas dan menangguhkan pengosongan rumah dinas yang masih ditempati oleh pensiunan karyawan.
Direktur PTPN I, Ahmad Gunar menyampaikan penjelasan atas permasalahan ini, tidak semua pensiunan karyawan dapat menempati rumah dinas kecuali anaknya bekerja di perusahaan dan pihak perusahaan hanya dapat memberikan toleransi penangguhan pengosongan rumah selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal hari ini, 30 Mei 2023 bagi pensiunan yang masih menempati rumah dinas.
Terhadap penjelasan Direktur PTPN I, Komisi II meminta kepada Direksi untuk dapat menerima anak pensiunan karyawan PTPN I unit Kebun Pulau Tiga bekerja di perusahaan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai formasi kebutuhan.//YS
Discussion about this post