Pidie Jaya, Kabardaerah.com – Kejaksaan Negeri Pijay melaksanakan Kegiatan Sosialisasi penyuluhan Hukum bagi kepala sekolah dan bendahara Tingkat SMA yang ada dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Kamis 07 Desember 2023.
Kegiatan penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari anti Korupsi sedunia (HAKORDIA) tahun 2023.
Adapun pelaksanaan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB. bertempat di Aula Sekolah SMA Negeri Unggul Kabupaten Pidie Jaya.
Kajari Pidie Jaya. Hedi Muchwanto, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen. Hafrizal, SH,.MH, menyampaikan, ” kegiatan Hakordia tahun 2023, kami pusatkan di SMA Negeri Unggul, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari pedoman peringatan Hari Anti Korupsi sedunia,” ketus Kajari.
Dalam kegiatan Hakordia tahun 2023 ini bersifat Edukasi melalui penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Kajari juga menyampaikan, Hakordia tahun ini bertemakan, ” Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Serta dalam pelaksanaan kegiatan ada beberapa materi yang disampaikan meliputi, Defenisi Korupsi, Jenis-Jenis Korupsi, Upaya-upaya Pencegahan Korupsi, Aparat-aparat hukum yang menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Penyelidikan dan Penyidikan, Upaya Hukum, dan Tujuan kebijakan penegakan hukum tindak pidana Korupsi dan tata cara pengelolaan dana BOS.
Pada kegiatan sosialisasi turut hadir 30 (tiga puluh) peserta terdiri dari Kepala sekolah, Bendahara, Dewan Guru SMA Se-kabupaten Pidie Jaya serta siswa-siswi SMA.
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan Korupsi khususnya di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dan juga pencegahan atau penindakan korupsi harus sejalan beriringan, bertujuan memaksimalkan proses penegakkan hukum, agar pencegahan hukum berjalan lebih efektif sehingga menjadi pembelajaran bagi para peserta, dan juga masyarakat.
Adapun sosialisasi ini, pemateri juga mengadakan sesi tanya jawab kepada peserta agar penyampaian yang pemateri berikan bisa dengan mudah di pahami oleh peserta. Dan juga memotivasi para peserta yang hadir agar dapat menghindari tindak pidana korupsi sedini mungkin.
Penyuluhan Hukum merupakan wewenang dari Kejaksaan dalam melaksanakan Penegakan Hukum khususnya dengan cara persuasif dengan tujuan meningkatkan kesadaran Hukum bagi masyarakat.//**
Discussion about this post