AKSI sejuta buruh dari Patung Kuda hingga Bawaslu dipenuhi peserta aksi. Berbagai warna seragam menunjukan beragam elemen aksi turut bergerak. Tuntutan utama adalah pencabutan omnibus law baik cipta kerja, kesehatan maupun keuangan. Aksi dilakukan hingga jam 00.10 WIB. Bagi buruh, omnibus law adalah aturan yang tidak adil dan berpihak kepada pemilik modal dan kaum majikan. Buruh atau tenaga kerja merasakan menjadi elemen yang tertindas.
Undang-undang berbasis omnibus law yang diproduksi Pemerintah dan DPR dinilai buruk sebagai sebuah Undang-Undang. Dari segi filosofis jauh dari keadilan karena konsentrasi pemihakan ada pada pemilik modal dan majikan. UU ini sangat materialistik dan kapitalistik. Dari segi yuridis, proses pengkajian dinilai tidak matang dan bernuansa kongkalikong Pemerintah dan DPR. Penetapan “diam-diam” dan suara rakyat yang dinihilkan.
Adanya aksi penolakan yang terus menerus khususnya dari kalangan buruh menunjukkan bahwa ketiga UU ini buruk secara sosiologis. Bahkan adanya Perppu “perlawanan atas Putusan MK” dinilai masyarakat melanggar Konstitusi. Sangat wajar dan beralasan jika tanggal 10 Agustus ada aksi “sejuta buruh” yang mendesak pencabutan secepatnya atas omnibus law tersebut. Omnibus law tidak layak untuk hidup.
Sementara rakyat juga merasakan adanya getaran perlawanan dan ketidakadilan. Ideologi kapitalistik dan materialistik telah menggerus hubungan industrial Pancasila. Rakyat mendukung aspirasi buruh untuk mengembalikan khidmah aturan pada kepentingan rakyat dan masyarakat bawah. Bukan kepentingan segelintir orang pemilik modal atau kekuatan asing.
Berbagai komunitas masyarakat terlihat mendukung perjuangan kaum buruh ini baik mahasiswa, anak STM, emak-emak, lembaga da’wah, elemen UI, UNPAD dan lainnya.
Sebagai bagian dari rakyat maka Petisi 100 “Makzulkan Jokowi” juga secara moral dan politik mendukung aksi sejuta buruh tersebut. Tentu tanpa mengganggu dan mencampuri perjuangan keras kaum buruh.
Petisi 100 memiliki irisan dengan perjuangan kaum buruh. Sekurangnya untuk dua hal, yaitu :
Pertama, pemulihan kedaulatan rakyat. Pemerintahan Jokowi telah merampas kedaulatan rakyat dan menyerahkan kedaulatan tersebut kepada segelintir orang yang bernama oligarki. Demokrasi yang dirampok harus direbut kembali. Omnibus law harus dibuang ke tempat sampah.
Kedua, sumber masalah harus dibereskan. Omnibus law adalah kemauan dan proteksi penuh dari Jokowi bersama rezimnya. Karenanya menyelesaikan omnibus law harus didahului penyelesaian rezim. Jokowi mesti dimakzulkan. Cabut Jokowi maka tercabut omnibus law.
Petisi 100 “Makzulkan Jokowi” sangat mendukung Aksi Sejuta Buruh. Semoga kaum buruh semakin sejahtera, merdeka dan berjaya di Indonesia. Dari “Patung Kuda” buruh bersama rakyat menggedor “Istana”. Meski pencapaian tertunda tetapi tangga turun penguasa “tuli, bisu dan buta” telah disiapkan.
Aksi buruh sudah meneriakkan sejuta suara. Agar Jokowi cepat turun tahta karena sejuta dosa. Dosa besar kepada pekerja, rakyat, bangsa dan negara.
by M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Bandung 11 Agustus 2023
Discussion about this post