Photo : Sejumlah Keucik seKecamatan dalam wilayah Aceh Timur sedang mendengar arahan
KABARDAERAH.COM, BANDA ACEH – Seluruh Ketua DPK APDESI/ketua Forum Keuchik Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur Kumpul atau melakukan Rapat di Banda Aceh. Kamis 18 April 2024.
Ada apa…??? serta mengapa ratusan keuchik tersebut berkumpul sedemikian jauh di Ibu Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mengapa, dengan tujuan apa Perwakilan keuchi/kepala Desa tersebut berkumpul di sana…???
Di saat awak media kabardaerah.com menelusuri kegiatan para keuchik seluruh Kecamatan dalam wilayahnya Aceh Timur yang berkumpul di Banda Aceh.
Semua Keuchik serta ketua DPK APDESI tersebut berkumpul dalam rangka melakukan rapat umum Gampong (Desa) tersebut atas perubahan kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Yang sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI , Kamis (28/4/2024) yang lalu.
Dengan di sahkannya regulasi baru itu, mengubah masa jabatan kepala Desa dari masa jabatan Enam (6) Tahun menjadi Delapan (8) Tahun. Ketentuan ini berlaku begitu Undang – Undang Desa baru di Undangkan.
Dalam kegiatan rapat tersebut, seluruh perwakilan forum Keuchik Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, berkumpul untuk bagaimana dengan Provinsi Aceh terkait perubahan kedua atas Undang – Undang No Enam (6) Tahun 2014, apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan di Provinsi Aceh.
Dalam hal inilah yang menjadi pertanyaan ketua- ketua forum keucik seKecamatan dalam wilayah Aceh Timur. Yang tentunya pada ketentuan Undang- Undang Desa sebelumnya masa jabatan Kepala Desa Hanya Enam(6) Tahun serta dapat menjabat selama 3 Periode , dan hal tersebut tidak bisa dilaksanakan karena berbenturan dengan dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh, dalam mengatur masa jabatan Keuchik/ kepala desa di Aceh hanya bisa menjabat 6 Tahun untuk 2 periode saja.
Dari hasil penelusuran media Kabardaerah.com, inilah maksud dan tujuan ratusan Keuchik dan Ketua Forum Keuchik Se Kecamatan dalam wilayah Aceh Timur berkumpul di Banda Aceh, salah satu Keuchik mengatakan,” kami ke Banda Aceh berkumpul, untuk mempertanyakan terkait regulasi baru disahkannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/4/2024) yang lalu”.(Red**)
Discussion about this post