Foto : Ilustrasi
Aceh Tamiang, Kabardaerah.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN.
Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota.
Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik. Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya.
Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN.
Sementara itu, bagi ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik, dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu, dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan Negara sesuai ketentuan SKB 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Mekanisme pengajuan cuti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari uraian pada Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, telah dijelaskan secara gamblang ketentuan seseorang ASN yang akan maju dalam pemilihan umum tahun 2024, dan dengan segera untuk menaati peraturan tersebut.
Selain mensosialisasikan surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PYB) di setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, berwenang untuk melakukan pengawasan di lingkungan instansi masing-masing akan pelaksanaan surat edaran ini.
KPU Aceh Tamiang Resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tamiang pada 3 November 2023 yang lalu.
Namun ternyata dari DCT yang telah ditetapkan, ada satu caleg yang ditemui tercatat dan merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Tamiang berinisial AY, yang berasal dari Partai Golkar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Sepriyanto yang dijumpai awak media beberapa hari yang lalu mengatakan “Saya tidak tahu kalau ada kepala sekolah yang akan pensiun pada akhir Desember ini, apalagi kepala sekolah tersebut ikut Caleg” terangnya.
Lebih lanjut kadis Dikbud mengatakan “Mungkin beliau langsung mengurus ke BKPSDM, coba tanya saja kesana” timpal kadis menjelaskan.
Kontradiktif Regulasi Di KPU Aceh Tamiang
Ditempat terpisah Sekretaris KPU Aceh Tamiang, Achmad Yuardha, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa AY adalah seorang caleg tahun 2024 yang berasal dari partai Golkar, dan dirinya telah mengundurkan diri dari ASN.
” Ini surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang bulan Juli 2023 tentang pemberhentian AY dan akan dibebastugaskan (pensiun) pada 31 Desember 2023 nanti ” terang Sekretaris yang didampingi Kasubbag Teknis sambil menunjukkan SK Bupati tersebut.
Lebih lanjut Sekretaris KPU membenarkan AY masuk dalam DCT Calon anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2024.
Dia menerangkan, pihaknya telah menerima persyaratan pengunduran diri dari ASN tersebut pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Karena itu urusan partai politik melengkapi.
“Karena urusan persyaratan sudah selesai semua di Partai Politik. Usulannya awal itu pengundurannya pribadi. Kemudian SK nya itu harus diajukan ke BKPSDM. Kita juga tidak tau ada atau tidak berkasnya disana (BKPSDMD), coba dicek,” jelas Ardha.
Sedangkan terkait ASN yang ditetapkan dalam DCT Aceh Tamiang, Ardha mengaku tetap mengacu pada surat edaran 10 nomor 35 KPU RI dan undang-undang 7.
“Karena di luar kemampuan yang bersangkutan sebagai calon. Maka kita tunggu sampai 3 Desember batas waktu menyampaikan SK pemberhentian,” sebut Sekretaris.
Namun penjelasan Sekretaris KPU Aceh Tamiang itu berbeda dengan aturan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a).
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa harusnya ASN yang mencalonkan diri melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Bahkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah secara jelas merincikan tentang aturan ASN harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri.
Diduga Lakukan “Abause of Power” Bau Amis Dana BOS Jadi Modal Kampanye Kepsek dan Sanksi Hukumnya
AY, yang merupakan salah satu Kepala sekolah aktif sampai saat ini dan juga merupakan salah satu caleg dari Partai Golkar disinyalir akan melakukan kekuasaannya di sekolah tersebut untuk meraup pundi rupiah sebagai modal kampanyenya pada pemilu legislatif tahun 2024 ini.
Seyogyanya guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam suatu instansi maka seorang yang akan memasuki masa pensiun tidak dibenarkan lagi menduduki suatu jabatan, karna akan berdampak lain diakhir jabatannya.
Salah seorang pemerhati pendidikan, Arifin mengatakan ” seharusnya AY sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah, karna dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap keputusan yang akan diambilnya, apalagi saat ini sekolah dalam ujian semester, bisa jadi dengan berbagai cara AY akan menggiring orang tua siswa untuk memilih dirinya di pemilu mendatang” jelasnya.
Lebih lanjut Arifin juga mengatakan ” Kita juga khawatir dengan penggunaan dana BOS tahun 2023 di sekolah AY tersebut dan dana lainnya, dugaan penggunaan dana BOS atau lainnya untuk kepentingan kampanye AY juga perlu ditelusuri, bila perlu laporkan terus ke BPK yang saat ini berada di Aceh Tamiang, agar penggunaan dana BOS dan dana lainnya disekolah tersebut tepat sasaran dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 (“Permendikbud 76/2014”) “ujar Arifin.
Seperti diketahui dana BOS disemua sekolah menjadi “makanan empuk” kepala sekolahnya karna dengan kekuasaan dan dalih apa saja kepala sekolah tersebut dapat menggunakan dana BOS itu.
” Kita juga akan meminta penjelasan kepada BAWASLU terkait SK Bupati itu, aneh rasanya SK tersebut, pensiunnya di 31 Desember 2023 tapi saat ini AY masih menduduki jabatan sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dalam Kecamatan Tamiang hulu dan apalagi bila diduga ada menggunakan fasilitas negara, kan lucu ini ” terang Arifin.
Selain itu guna menghindari penyalahgunaan dalam mengelola dana BOS pada suatu sekolah atau lembaga pendidikan yang terbukti dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan maka bisa masuk ke ranah UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.(YS)
Discussion about this post