Aceh Tamiang, Kabardaerah.com – Pelaksana Proyek pembangunan Jembatan diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Jembatan ini yang berlokasi di Jalan Nesional Banda Aceh – Medan dalam wilayah Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sabtu 09 Desember 2023.
Pantauan Kabardaerah.com pada Rabu (6/12) di lapangan saat beberapa pekerja kontruksi jembatan tersebut jelas nampak dan sangat mengabaikan keselamatan jiwanya dalam bekerja, seharusnya pihak pelaksana harus menyediakan dan bahkan menegur apa bila pekerja tidak menggunakan APD apalagi ketika bekerja pada ketinggian.
Kegiatan pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah ini sangat disayangkan yang diduga tidak memperdulikan keselamatan para pekerja, yang seharusnya proyek jembatan tersebut wajib melakukan K3 akan tetapi hal ini tidak difungsikan, dan terkesan tutup mata dari pihak pengawas, PPTK dan kontraktor selaku pelaksana proyek.
Dan lebih parahnya lagi para pekerja satun pun tidak menggunakan ALat Pelindung Diri (APD). Semua pekerja tidak dilengkapi mengunakan pakaian Sefti seperti helem sepatu, sarung tangan, masker dan full body harness Yang lagi mengerjakan merakit besi untuk pengecoran pondasi talud atau penahan tanah pada jembatan tersebut.
Pekerjaan Duplikasi Jembatan KR. Tamiang. Nomor Kontrak : HK. 02.03/Bb.1.PJN.1/16/SBSN/2022. Tanggal Kontrak : 16 Agustus 2022. Sumber Dana : SBSN. Tahun Anggaran : 2022/2024. Nilai Anggaran 2022 : Rp. 99.848.985.000 Lokasi : Aceh Tamiang. Kontraktor : PT. Duta Mas Indah. Konsultan : PT. Virama Karya (Persero) Cabang Sumatera KSO. PT. Karla Indah Pramudhita KSO. PT. Inochi Konsultan.
Sesuai dengan aturan pemerintah, yang tertuang dalam :
– Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
– Peraturan Presiden No.7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Jelas disini pihak pelaksana seakan kebal dan mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, kontraktor selaku pelaksana proyek jembatan Kuala Simpang berdomisili di Bireun yang diduga jarang turun ke lokasi proyek.
Sementara budiman orang lapangan PT. Duta Mas Indah, selaku pelaksana proyek jembatan tersebut, yang dikonfirmasi melalui telepon berulang kali dihubungi pada no 0822 3600 XXXX tidak mengangkat atau menjawab telpon dari pihak Kabardaerah.com yang ingin konfirmasi. Diduga, Budiman selaku orang lapangan proyek tersebut alergi terhadap wartawan.(Ys)
Discussion about this post