Foto : Badan jalan yang di musyawarahkan awal dalam program penggerasan
Aceh Tamiang, Kabardaerah.com – Program kegiatan dana Desa yang seharusnya sudah dimusyawarahkan pada musyawarah Desa dan dirangkum dalam sebuah kegiatan Desa berbentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) baik itu sarana dan prasarana haruslah dijalankan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang Desa dan regulasi yang ada di Daerah setempat. Begitu juga halnya jika terjadi perubahan, tetap mengedepankan asas musyawarah. Selasa 29 November 2023.
Kampung (Desa) Sulum, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2023 ini menuangkan kegiatan fisiknya dalam bentuk pengerasan jalan dengan anggaran mencapai Rp. 352.115.000 tetapi pada saat anggaran akan dicairkan kegiatan tersebut berubah menjadi Terobosan jalan. Hal ini memicu reaksi keras masyarakat, pasalnya dalam mengubah kegiatan tersebut Datok penghulu dinilai oleh masyarakat mengambil keputusan sepihak tanpa ada musyawarah di Desa.
Salah seorang warga Kampung sulum yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan ” Kami sangat kecewa dengan sikap dan keputusan datok, karna tanpa musyawarah mengalihkan kepada kegiatan lain, padahal pengerasan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kampung dibandingkan dengan terobosan jalan tersebut ” ujar warga.
Saat ditanya mengapa bisa berubah dan berapa besaran anggaran terobosan jalan, warga menjawab ” Alasan pak Datok karna alat berat dan material tidak bisa diadakan dan anggaran yang digunakan untuk terobosan jalan hampir mencapai 200 juta sisanya entah dibuat apa ” terang warga.
Foto : Jalan yang di kerjakan yang di alihkan
Lebih lanjut warga juga mengatakan ” Kami merasa dibohongi oleh Datok karna pada saat musim kemarau tidak dilakukan pengerjaan dan hasil panen kami tidak bisa keluar akibat jalan yang tidak baik ”
Lebih lanjut Datok penghulu Kampung Sulum, Alimat mengatakan ” benar telah terjadi perubahan kegiatan dari pengerasan jalan menjadi terobosan jalan dengan alasan material tidak ada dan kesulitan memasuki alat berat sehingga di alihkan ke terobosan jalan ”
Ketika ditanya apakah perubahan kegiatan tersebut ada dimusyawarahkan di Desa, Datok menjawab ” ada kami lakukan musyawarah di Desa, undangan sudah kami sampaikan ke masyarakat akan tetapi karna kondisinya mendadak hanya beberapa saja warga yang hadir ” terang Datok.
Masyarakat Desa Sulum sangat menyayangkan keputusan yang dilakukan datok secara sepihak ini, karna apa pun yang dilakukan menyangkut uang rakyat seharusnya tetap melalui musyawarah, bukan dengan kekuatan kekuasaan, semoga saja para pihak yang mengawasi dana Desa dapat mengambil langkah yang terbaik dalam penggunaan dana Hesa harap warga Sulum.(YS)
Discussion about this post