BANDA ACEH – Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus pengadaan wastafel, Senin, 7 Agustus 2023.
Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan dugaan.
“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menetapkan penetapan,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 7 Agustus 2023.
Winardy ikut menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi atau pembuatan wastafel di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.
“Penyidik juga sudah menerima sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp603.995.000,” pungkas Winardy.***
Editor: ayahdidien sck
Discussion about this post