Photo : Tim Sosialisasi UUPA Zona I berpose bersama setelah mengadakan sosialisasi di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang pada rabu, 8/03/2023
Kabardaerah.com | Aceh Tamiang – DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan Tim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Zona I dari DPRA dan memfasilitasi Acara Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang pada Rabu, 8 Maret 2023 pukul 10.30 Wib.
Kunjungan tim sosialisasi ini diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,. ST. Dan Wakil Ketua, Fadlon,. SH, di ruang kerja Ketua DPRK Aceh Tamiang, pada kesempatan tim sosialisasi menjelaskan maksud kunjungan yaitu untuk mensosialisasikan draft perubahan UUPA dan menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan tatap muka dan diskusi interaktif pada para peserta acara yang diharapkan hadir dari instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik dan undangan lainnya.
Tim sosialisasi UUPA Zona I yang mencakup wilayah Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, bertugas mensosialisasikan draft perubahan UUPA yang dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M., SE. Serta H. Ridwan Yunus, SH. sebagai Sekretaris.
Suprianto,. ST, pada sambutannya menyampaikan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut.
“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005”, ucap Suprianto, ST.
“Melalui kegiatan sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, salah satunya kami berharap memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh”. Sambungnya.
Setelah itu, pemaparan dari Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA, H. Ridwan Yunus, Sekretaris tim sosialisasi menjelaskan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan. Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi.
Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain perdagangan luar negeri secara langsung, penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong, pengelolaan pelabuhan laut dan banda udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan Pemerintah Aceh.
Penguatan pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil, skema baru dalam transfer dana otonomi khusus, pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil sumber daya alam seperti (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).
Mengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali agar dapat sesuai dengan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.//YS
Discussion about this post