Aceh Tamiang, Kabardaerah.com – Paska keputusan DPR Kabupaten Aceh Tamiang tentang penetapan komisioner KIP terus menjadi “bola salju” baik dikalangan lembaga Legislatif maupun di tengah masyarakat Aceh Tamiang, alhasil KIP Aceh Tamiang saat ini masih “dijaga” oleh KIP Aceh. Jum’at 01 September 2023.
Pasalnya, penetapan yang diumumkan oleh DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 25 Juli 2023 dengan Nomor 10 tahun 2023 tentang penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 dinilai oleh masyarakat Aceh Tamiang sarat dengan unsur kecurangan.
Bahkan sampai saat ini KPU RI juga belum dapat menetapkan dan menerbitkan SK komisioner KIP Aceh Tamiang terpilih untuk bertugas dimasa mendatang.
Akibatnya dengan dugaan kebohongan dan kecurangan yang dilakukan oleh para oknum anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, maka masyarakat yang menamakan dirinya, Forum Masyarakat Peduli Tamiang (FMPT) pada Kamis 31 Agustus 2023, melakukan aksi demo di depan Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Massa yang dikomandoi oleh Fadli Yusda selaku koordinator lapangan dengan tegas menyampaikan beberapa sikap atas keputusan yang telah dilakukan oleh Ketua dan anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang ini.
Kedatangan para pendemo ini hanya disambut oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang saja tanpa diwakili oleh para wakil dan anggota dewan lainnya.
Dalam orasinya Yusda menyampaikan dan menuntut agar para pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk :
” 1.Copot Ketua beserta anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang
2. Pembentukan ulang pansel KIP Aceh Tamiang dengan alasan salah satu anggota pansel masih terlibat sebagai anggota partai politik
3. Meminta agar dilakukan seleksi ulang calon komisioner KIP Aceh Tamiang secara terbuka dan transparan
4. Meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses secara hukum ketua dan anggota komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait permasalahan,
a. Pengrekrutan anggota pansel yang diduga terlibat partai politik
b. Dugaan Gratifikasi dalam meluluskan calon anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028
c. Dugaan Mal Administrasi terhadap, Blako surat penomoran surat dan stempel
d. Dugaan Praktek penyalahgunaan kewenangan (Abuse Of Power) yang dilakukan Komisi I DPRK Aceh Tamiang atas dugaan pelaksanaan pleno yang dilaksanakan diluar gedung DPRK Aceh Tamiang
e. Dugaan penyampaian berita bohong (Hoax) yang dilakukan ketua komisi I DPRK Aceh Tamiang.
f. Meminta ketua DPRK Aceh Tamiang segera menyurati KPU RI untuk membatalkan atau menganulir hasil penetapan KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 produk Komisi I DPRK Aceh yang dinilai cacat hukum,” ujar Fatli.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, akhirnya beberapa ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, S.T mengatakan, “apa yang menjadi tuntutan para pendemo akan secepatnya diselesaikan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan dan ketua partai” terangnya.
Selanjutnya Suprianto, ST juga menjelaskan bahwa “saat ini para wakil pimpinan dan beberapa anggota dewan lainnya terutama Komisi I sedang tidak berada ditempat, namun demikian saya akan tetap menyampaikan hal ini” jelas Suprianto.//Red**
Discussion about this post