Kabardaerah.com | Aceh, Pidie Jaya — Pembacaan putusan terhadap (5) pengakhiran, di pengadilan Negeri Pidie Jaya, Kamis 21 September 2023. Pembacaan putusan ini terkait kasus perlindungan Narkoba jenis Sabu, yang menjerat Terdakwa Burhanuddin Bin M.Yusuf, dan kawan-kawan.
Dalam pembacaan kesimpulan tersebut, ketua majelis Hakim dalam penutupan adalah, Angga Afriansha Ar, Hakim Anggota Arya Mulatua, Hakim Anggota Wahyudi Agung Pamungkas dan yang menjadi Panitra Pengganti : Yeni Suriani S.Pd., SH dan Ikhwani, SH Serta Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung, Wendy Yuhfrizal, SH, Irfan Yulianto Hamzah, SH, Bramanda Hariansyah, SH,.
Pelaksanaan sidang terhadap 5 (Lima) penipuan yaitu. Zulkarnaini Bin Sudirman, Jufri Ismail Bin Ismail, Yusda Bin M.Daud, Tarmizi Bin Zaini serta Burhanudin Bin M.Yusuf berjalan tertib.
Menurut keterangan Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad,. SH,. MH, melalui bidang Intelijen, putusan terhadap kelima (5) penipuan tersebut, karena mereka telah melanggar UU Tindak Pidana No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Ujarnya.
Dan keputusan kelima penyewa ini masing – masing, terhadap penyewa An. Zulkarnaini Bin Sudirman dihukum dengan Pidana Mati Nomor Putusan : 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap menipu pikir-pikir.
– Terhadap Terdakwa An. Jufri Ismail Bin Ismail dihukum dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, Nomor Putusan : 28/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap penipu pikir-pikir.
– Terhadap Terdakwa An. Yusda Bin M.Daud dihukum Penjara 18 (Delapan Belas) Tahun Dengan Denda 10 (Sepuluh) Miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Nomor Putusan : 29/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap penipuan pikir-pikir.
– Terhadap Terdakwa An. Tarmizi Bin Zaini dihukum dengan Pidana Mati Nomor Putusan : 30/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023, dengan sikap penipu pikir-pikir.
– Terhadap Terdakwa An. Burhanuddin Bin M.Yusuf dihukum dengan Pidana Penjara Selama 19 (Sembilan Belas) Tahun dengan Denda 10 (Sepuluh) Miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Nomor Putusan : 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023 dengan sikap berpikir pikir-pikir.
Barang bukti yang di sita dari kelima (5) penipu berupa :
– 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus plastik memuat huruf Cina berisi kristal putih (Narkotika jenis sabu) dengan berat brutto 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu) gram, dan barang bukti tersebut telah dihancurkan seberat 148.851 (seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 149 (seratus empat puluh sembilan) gram.
– 5 (lima) buah karung warna putih list merah-biru.
– 2 (dua) buah plastik besar warna hitam.
– 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi A1, warna hitam
– 1 (satu) buah Handphone merek Nokia, tipe: 105, warna: Hitam
– 1 (satu) buah Handphone satelit merek Thuraya, warna: Abu – abu.
– 1 (satu) buah Kompas Dirampas untuk dihancurkan.
– 1 (satu) unit kapal kayu perahu jenis Oskadon warna abu-abu beserta mesinnya dengan merk Yamaha Enduro E40JMH L-1071040 40PK.
– 1 (satu) buah Kompas
Digunakan dalam berkas perkara para tersangka lain (Berkas transmisian secara terpisah).
– 1 (satu) buah Handphone merk Samsung, Tipe Galaxy A30S, warna hitam
Dirampas oleh Negara untuk menghancurkan serta menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada Negara.
Dalam isi dari tuntutan pada sidang sebelumnya, para Terdakwa terbukti secara sah dan janji melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima) gram”
serupa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum terhadap para Tersangka, dan menuntut Pidana Mati, karena peran pengecualian di anggap terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan Internasional bisnis gelap Narkotika jenis Sabu.
Hafrizal, SH,. MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menuturkan pada awak Kabardaerah.com , “awal mula Kronologis dilakukannya penangkapan terhadap penipuan Zulkarnaini Bin Sudirman pada hari Minggu 22 Januari 2023 Sekitar pukul 01.30 Wib, bertempat di Pelelangan Ikan (TPI) Kiran pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang , Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam dugaan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan juga melakukan penangkapan terhadap Tersangka Jufri Ismail Bin Ismail, Yusda Bin M.Daud, Burhanuddin Bin M.Yusuf dan Tarmizi Bin Zaini, mereka semua diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu, ungkap Hafrizal.
Dengan perbuatannya para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya. ***
Discussion about this post