Aceh Timur, Kabardaerah.com – Kejaksaan Tinggi Aceh, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur, telah menyelenggarakan sebuah kegiatan sosialisasi yang sangat penting.
“Program Jaga Desa, acara ini berlangsung di Aula MAN Insan Cendikia Aceh Timur dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk anggota DPR RI, M.Nasir Djamil, yang bertindak sebagai pengawas, Rabu (18/10/2023).
PJ Setda Aceh Timur, T Reza Rizki, dalam sambutannya, meminta dukungan penuh dari para kepala desa terkait dengan Program Jaga Desa menggaris bawahi pentingnya pengawasan dan pendampingan jasa desa dalam menjalankan pengelolaan dana Desa.
“Dengan pendampingan yang baik, kepala Desa dapat menjalankan pengelolaan dana desa dengan benar dan memberikan kemajuan bagi desa dan masyarakatnya, serta mematuhi aturan-aturan yang mengikat dalam penggunaan dana Desa.
Kepala Desa, pendamping, dan pendamping lokal desa diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan berperan aktif dalam bertanya jika ada yang kurang dipahami. jelasnya.
Lanjut PJ Setda Aceh Timur, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, atas terselenggaranya kegiatan ini yang menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, ucap Pj. Setda Aceh Timur.
Anggota Komisi III DPR-RI M. Nasir Djamil, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Aceh Timur, atas dukungan terhadap kegiatan Jaksa Jaga Desa.
“Menggaris bawahi peran Jaksa dalam membimbing dan membantu aparat desa dalam pengelolaan dana desa, ia juga menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan program ini, terang M. Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR-RI.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH., MH, menyampaikan data bahwa alokasi dana desa di Aceh Timur dari tahun 2015 hingga 2023 mencapai 3,078 triliun rupiah yang tersebar di 513 Desa.
“Dana Desa yang cukup besar ini diharapkan dapat dioptimalkan dengan baik sesuai aturan dan selalu berkoordinasi dengan pendamping desa dan Kejaksaan, harapnya.
Mukhzan, SH. MH, juga mengingatkan agar kegiatan studi banding dilakukan sesuai dengan potensi desa, sehingga dapat menjadi produk untuk kemakmuran Desa.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul 12.00 WIB, ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan dana desa dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.**
Discussion about this post