kabardaerah.com | Aceh Timur – Muhammad Nazir, SH Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), minta Kepada Ir Mahyijddin M.Si selaku Penjabat Bupati Aceh Timur Untuk segera membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 050/754/2022. Tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P3L).
Menurutnya, Semenjak Surat Keputusan tersebut mencuat ke publik telah mendapatkan penolakan dikalangan LSM dan Aktivis di Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan aturan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pak PJ tertanggal 30 Desember tahun 2022, itu cacat secara hukum.
“Aturan darimana kalau Penjabat Bupati bisa mengeluarkan Surat Keputusan seperti itu, tanpa adanya izin dari Kemendagri terlebih dulu,” begitu Ungkap Muhammad Nazir yang aktif menyoroti tentang kebijkan publik di Aceh Timur. Senin 27 Febuari 2023.
“Jika program ini hanya untuk mendongkrak ketahanan Ekonomi akibat pandemik, hal itu jelas keliru karena pasca covid- 19, dengan program pemberian BLT sudah dapat teratasi. Jika pun program ini sebagai bentuk untuk membendung resesi ekonomi di tahun 2023 hal ini kurang tepat, bagaimana program pangan lestari bisa memperbaiki ketahanan ekonomi masyarakat, darimana tolak ukurnya atau mana pilot projeknya yang sudah terbukti,” sambungnya kepada awak media.
Disamping itu, hal tersebut dapat dilihat lagi kejanggalan dari beberapa poin pada SK Bupati yang kontroversi, disana tidak dimasukan Permendes nomor 08 tahun 2022 tentang skala prioritas pembangunan Desa ditahun 2023. Maka dari itu dengan keluarnya SK PJ. Bupati Aceh Timur sangat terkesan dipaksakan dan patut diduga ini merupakan program titipan pihak tertentu yg sengaja ingin memanfaatkan dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Nazir menambahkan, belum lagi bicara masalah mekanisme penentuan Penerima manfaat disetiap desa, tentang siapa yg layak dan tidak dan juga tentang penunjukan Tenaga Ahli hal tersebut dilihat adanya potensi untuk timbul permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat.
“Apa disekitaran Pak PJ, Bupati tidak ada Kabag Hukum untuk dapat meminta menganalisa atau menela’ah tentang dampak yang akan terjadi dengan keluarnya SK tersebut?, Keputusan yang Pak PJ. Bupati buat ini sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dikemudian hari, karena anggaran yang digelontarkan untuk program Pangan Lestari tidak sedikit, estimasinya jika dihitung setiap desa Rp.2.500.000 x 20 penerima manfaat di setiap desa = Rp.50 juta, Lalu 50 juta x 513 desa bisa mencapai angka Rp. 25.650.000.000 “, papar Nazir dihadapan sejumlah wartawan.
Lebih Lanjut, Apa yang dibuat oleh Pak PJ Bupati Aceh Timur sekarang sudah sangat melenceng jauh dari aturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang mana dalam hal pengelolaan dana Desa tidak dibenarkan adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dalam hal ini Penjabat Bupati.
“Menurut saya, Pak Ir Mahyiddin diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mengintervensi penggunaan dana Desa untuk program yang belum jelas ini, dan tidak punya dasar hukum yang begitu jelas,” ungkap pria kelahiran Simpang Ulim.
Kita mendapat informasi adanya keluhan dari beberapa Keuchik yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kecewa karena Desanya ditolak posting APBG oleh staf Kabod ADG dikarenakan tidak memasukan program P3L.
“Jika benar adanya penolakan tersebut itu, Pak PJ Bupati jangan salah minum obat, karena dengan adanya penolakan APBG gara gara tidak memasukan program dadakan itu, maka, ini jelas suatu bentuk Intervensi dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Timur,” Begitu tegas Muhammad Nazir
“Dengan adanya desakan ini, kita berharap agar bisa segera ditanggapi oleh Pak PJ Bupati Aceh Timur untuk dikaji kembali Berupa Surat Keputusan Tentang Pangan Lestari yang sudah dikeluarkan,” Begitu tutup Muhammad Nazir.// Red*
Discussion about this post