KABARDAERAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja/WH Aceh Timur melakukan penertiban ASN yang sedang nongkrong di Warkop saat jam dinas, penertiban ini dilaksanakan dalam wilayah idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Kamis 25 April 2024.
Dari hasil dan laporan masyarakat selama ini ada oknum ASN, yang sering berkeliaran di luar jam kerja Satpol PP/WH Aceh Timur melakukan upaya penegakan disiplin bagi Aparatur sipil Negara yang mangkal di warung kopi pada saat jam Dinas. Adapun penertiban ini dilakukan agar ASN yg bekerja dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
Menyingkapi laporan serta dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, petugas kami langsung melakukan penertiban,” kata Kasatpol PP/WH Aceh Timur, Teuku Amran, SE. M.A.P kepada awak media
Lanjutnya, perintah penertiban ini berdasarkan PP nomor 53 Tahun 2010 tetang kedisiplinan ASN dan Qanun Aceh Timur Nomor 01 Tahun 2020 tentang ketertiban.
“Kita berharap bagi ASN untuk dapat menggunakan jam istirahat, jika ingin ngopi bereng di kafe. Terpenting tidak mengganggu jam kerja. Kita ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat,” harap Ampon.
Bagi ASN yang terjaring razia pihaknya, Ampon akan melaporkan kepada pihak BKPSDM untuk dapat memberikan sanksi seusai dengan aturan yang berlaku. “Terkait sanksi itu bukan ranah kita, kita akan serahkan kepada BKPSDM dan atasan dalam hal ini Pj Bupati Aceh Timur,” demikian Teuku Amran.(Mhd)
Discussion about this post