ACEH TIMUR, KABARDAERAH.COM – Ketegangan internal yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur muncul ke permukaan pada tanggal 13 Februari 2024, di Sekretariat KONI Aceh Timur, Insiden tersebut melibatkan delapan orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu satu orang dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka.
Kekisruhan yang terjadi ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di lingkungan internal KONI Kabupaten Aceh Timur, tetapi menjadi issue viral di masyarakat setempat, bahkan kekisruhan ini juga menarik para Tokoh Masyarakat Aceh Timur :
Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri :
Ketua DPRK Aceh Timur menegaskan pentingnya menyelesaikan konflik secara internal, sesuai dengan semangat kekeluargaan dan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Ia menekankan bahwa penyelesaian secara internal adalah bentuk kedewasaan organisasi dalam menghadapi tantangan dan konflik internal.
Kondisi kondusif Kabupaten Aceh Timur menjadi latar belakang penting dalam imbauan ini. Ketua DPRK Aceh Timur meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam kekisruhan untuk menjaga ketenangan dan menunjukkan sikap yang dewasa dalam mencari solusi. Beliau juga mengajak para korban yang merasa terdampak untuk membuka diri dalam proses penyelesaian, demi kebaikan bersama dan kelancaran pembinaan olahraga di daerah ini.
Pengurus KONI Kabupaten Aceh Timur juga diberikan dorongan untuk menjalankan peran mereka dalam menyelesaikan konflik dengan bijaksana. Kolaborasi antara pihak KONI, DPRK, dan pihak kepolisian setempat diharapkan dapat membawa hasil yang positif dalam penyelesaian kekisruhan ini.
Ketua DPRK Aceh Timur mengakhiri pernyataannya dengan harapan bahwa kekisruhan internal KONI Aceh Timur dapat diatasi dengan baik dan tidak mengganggu arus pembangunan dan kemajuan olahraga di Kabupaten Aceh Timur.
Nurdin S.Pd M.Pd tokoh Masyarakat Aceh Timur :
“Sapu kheun sapu pakat sang seuneusab meu adoe-a”.
Menurutnya kekisruhan yang terjadi di kantor KONI Aceh Timur tepatnya di Desa Titi Baroe, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur hanya konflik internal antar sesama pengurus harian sehingga dirinya mengajak seluruh Masyarakat Aceh Timur untuk menyikapi dengan bijak.
Dirinya mengajak semua pihak yang terlibat dalam pengurus KONI Kabupaten Aceh Timur untuk menunjukkan sikap kedewasaan dalam menyikapi konflik internal ini Kekisruhan dalam organisasi bukanlah semata-mata tantangan, tetapi juga merupakan kesempatan bagi setiap individu untuk menunjukkan sikap kedewasaan dan tanggung jawabnya terhadap organisasi dan menyelesaikan secara internal. dalam organisasi bagiakan adik kakak.
Dirinya juga mengajak masyarakat ikut turut memberikan dukungan agar pihak yang terlibat dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan kepala dingin dan penuh dengan sikap dewasa demi Aceh Timur yang saat ini dalam kondisi aman dan tenang.
“Kekisruhan dalam organisasi merupakan ujian bagi setiap individu untuk menunjukkan kematangan dan kebijaksanaannya dalam berorganisasi. Semoga insiden ini menjadi momentum bagi KONI Kabupaten Aceh Timur untuk tumbuh lebih kuat dan bersatu demi kemajuan Olahraga daerah,” harap Nurdin.
Dengan kondisi Aceh Timur yang kondusif saat ini kita sangat mengharapkan semua pihak untuk menyelesaikan konflik internal yang terjadi didalam tubuh Koni Aceh Timur agar tidak berimbas dan berefek besar bagi keamanan dan menyamanan Masyarakat.
“Masyarakat menyadari musim Pilkada hampir dimulai pasca habisnya musim Pileg tahun ini sehingga kita meminta kepada semua pihak termasuk pengurus Koni Aceh Timur untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, karena saya khawatir akan berimbas ke arah poltik yang nantinya tidak ada pintu keluar, menurut saya harus direspon cepat oleh semua pihak” Tutup Nurdin.
Seraya mengharapkan kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Timur bahkan Provinsi Aceh untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tuntas.” Kiranya semua pihak agar kekisruhan internal KONI Kabupaten Aceh Timur dapat diselesaikan secara konstruktif dan tanpa mengorbankan kepentingan umum dan secara kekeluargaan, bak pepatah Aceh; Sapu kheun sapu pakat sang seuneusab meu adoe-a.” demikian Nurdin S.Pd M.Pd.
Zulkifli Ketua Muda Sedang Aceh Timur :
“Nyang Rayeuk Tapeu Ubeut Nyang Ubet Tapeugadoh”
Dalam pernyataannya, Zulkifli menekankan bahwa kekisruhan internal merupakan hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Sebagai seorang pemimpin muda, Zulkifli menegaskan bahwa pengurus KONI seharusnya dapat menunjukkan kedewasaan yang sama dengan pengurus muda dalam menyelesaikan konflik.
Zulkifli juga meminta agar semua pihak yang merasa menjadi korban untuk bersikap besar hati dan membuka diri dalam penyelesaian secara kekeluargaan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Menurutnya, penyelesaian secara internal merupakan bentuk kedewasaan organisasi dalam menghadapi tantangan dan konflik internal.
Dalam konteks ini, Zulkifli mengingatkan bahwa situasi kondusif Kabupaten Aceh Timur harus menjadi faktor penting dalam penyelesaian kekisruhan ini. Dia berharap agar penyelesaian yang diambil dapat mengedepankan semangat kebersamaan dan ketenangan, demi kelancaran pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah ini.
Ketua Muda Sedang Aceh Timur, Zulkifli, mengekspresikan keprihatinan atas penyelesaian kekisruhan internal yang terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur. Zulkifli menyoroti bahwa seharusnya masalah rumah tangga yang tidak berskala besar tidak perlu dipermasalahkan secara berlebihan.
Dalam konteks ini, Zulkifli mengingatkan bahwa situasi kondusif Kabupaten Aceh Timur harus menjadi faktor penting dalam penyelesaian kekisruhan ini. Dia berharap agar penyelesaian yang diambil dapat mengedepankan semangat kebersamaan dan ketenangan, demi kelancaran pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah ini.
“Karena semua persoalan yang terjadi perlu dilibatkan juga kearifan lokal dengan jalur musyawarah, bak kata pepatah Aceh ; Nyang Rayeuk Tapeu Ubeut, Nyang Ubeut Tapeugadoh,” demikian Zulkifli.
Rusdi Kiri saat salam komando dengan Anggota DPRK Aceh Timur Nurdin Jalil
Rusdi Wakil Ketua KNPI :
“hukom ngon adat hantom cre, lage zat ngon sifeut”
Sebagai refresentasi dari wadah kepemudaan, KNPI meminta semua pihak agar menahan diri dan berpikir objektif demi kemajuan dan kondusifitas yang sudah terbangun dengan baik selama ini.
Tentu saja kita semua menginginkan suasana damai dan sejuk apalagi di bulan suci ramadhan, tidak lama lagi kita juga akan menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mari sama- sama kita dorong penyelesaian perselisihan internal KONI agar dapat di selesaikan secara internal, melalui perdamaian dan kekeluargaan, sesuai qanun Aceh No.9 tahun 2008 tentang kehidupan adat Istiadat.
Hukum adat di Aceh telah menjadi perekat dan pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat karena telah diresapi kaidah-kaidah hukum Islam sehingga menjadi modal dalam pembangunan.
“Bak kata pepatah Aceh : “hukom ngon adat hantom cre, lage zat ngon sifeut” artinya hukum dan adat tidak pernah terpisahkan,” papar Rusdi.
Sambung Rusdi, penyelesaian perselisihan secara hukum adat/kearifan lokal bukan bertujuan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, melainkan untuk mengusahakan jalan damai agar ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat dapat terus berjalan.
Kita juga tidak menginginkan adanya tindak kekerasan di pertontonkan diruang publik seperti yang terjadi di SektariatKONI, namun kita juga berharap agar elit-elit politik di Aceh Timur tidak mempolitisir masalah kisruh internal KONI ini.
“Kita minta rekan-rekan media juga agar berbicara sesuai fakta dan substansi masalah saja. agar semua pihak dapat berpartisipasi aktif menjaga situasi kondusif di Aceh Timur,”.
“Mari sama-sama kita berpikir bijak tanpa memihak itu jauh lebih baik, demi kemaslahatan dan marwah Aceh Timur lebih baik di masa akan datang,” demikian Rusdi.
Haqul Yakin Sekretaris Gerakan Pemuda Al Washliyah Aceh Timur :
Haqul Yakin juga meminta agar semua pihak yang merasa menjadi korban untuk bersikap besar hati dan membuka diri dalam penyelesaian secara kekeluargaan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI,” ujarnya.
Tambah Haqul. penyelesaian secara internal merupakan bentuk kedewasaan organisasi besar dalam menghadapi tantangan dan konflik internal.
“Dalam konteks ini semua organisasi ada masalah dan bahkan kita belajar dari senior-Senior kita dulu sehingga hal itu biasa, bahkan kita melihat dari daerah daerah lain lebih parah, ini sebuah dinamika yang terjadi,” kata Haqul.
Oleh karena itu kami menyarankan supaya penyelesaian dengan musyawarah agar dapat selesai jangan menambah rumit. mengingatkan bahwa situasi kondusif Kabupaten Aceh Timur harus menjadi faktor penting dalam penyelesaian kekisruhan ini.
“Kami berharap agar penyelesaian yang diambil dapat mengedepankan semangat kebersamaan dan ketenangan, demi kelancaran pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah ini,” demikian Haqul Yakin.(***)
Discussion about this post