PIDIE JAYA, (KABAR DAERAH.COM) Penetapan 2 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan, penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Tahun 2019. Pada Dinas Kesehatan dan KB. Kabupaten Pidie Jaya, Selasa 1 Febuari 2023.
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : Print – 01/L.1.31./ Fd.1/01/2023. Dan surat penetapan Nomor : Print – 02 / L.1.31 / Fd.1 / 01 / 2023. Yang di tandatangani langsung oleh bapak Kajari. Oktario Hartawan Achmad,.SH,. MH.
Dua orang pelaku tindak pidana Korupsi dana Operasional tersebut :
1. Tersangka MJ, Selaku sekretariat Dinas Kesehatan dan KB / PPTK. BOK 2019 / penanggung jawab pengelolaan dana dan kegiatan pada dinas kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.
2.Tersangka DM. Selaku bendahara pengeluaran/ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019 pada Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam Keterangan Bapak Kajari Pidie Jaya. Oktario Hartawan Achmad., SH,.MH kepada awak media, berdasarkan hasil penyidikan diketahui sekretaris dinas yang sekaligus menjabat sebagai PPTK mengelola dana BOK Tahun anggaran 2019 secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis.
Lanjut Kajari,” dimana kegiatan tersebut dilakukan seolah – olah sesuai dengan petunjuk teknis. Berupa pelaksanaan kegiatan BOK ke Desa-Desa dengan hanya melibatkan anggota dari staf Sekretariat dan Keuangan, tenaga honorer serta tenaga harian lepas”.Tuturnya.
Kajari mengatakan PPTK mengadakan kegiatan pertemuan BOK yang pesertanya berasal dari dinas kesehatan dan peserta dari perwakilan tenaga medis yang ada di semua puskemas se – Kabupaten Pidie Jaya, dan menerima jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, yang dibayarkan selama 2 (dua) hari. Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan hanya 1 (satu) hari. Kemudian bendahara pengeluaran membuat pertanggungjawaban dan ditandatangani oleh PPTK, dengan dokumen pertanggungjawaban dibuat selama 2 (dua) hari.Ungkap Kajari.
” Yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan belanja ATK yang tidak riil/fiktif dan juga ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan dan seolah – olah kegiatan tersebut terlaksana dengan menggunakan dana BOK T.A 2019″.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah ditemukan fakta perbuatan para tersangka yang bertentangan dengan hukum dan prinsip – prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non – fisik bidang kesehatan tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapai Output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis dan standar pelayanan minimal (SPM) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 208.485.040,00 (dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat puluh rupiah).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : PE.03 / SR – 2633 / PW01 / ;5 / 2022 tanggal 23 November 2022 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada dinas kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2019. Di anggap fiktif.
Publish / Editor : Korwil Aceh
Photo / Sumber : Kejari Pijay
Discussion about this post