Aceh Timur, kabardaerah.com – Badan Advokasi Indonesia BAI Aceh Timur, menduga TKSK yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur telah melakukan Pembodohan Terhadap Masyarakat, Karena dalam kunjungan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini ke Desa Seuneubok Simpang, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur Dalam rangka “Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni”, Rabu 1 Febuari 2023. Telah membuka tabir bahwasanya yang berupa bantuan sosial Negara maupun Pemerintah Daerah tetap harus melalui proses tahapan pengajuan Pemerintah Desa. Bukan dari Proses pengajuan TKSK.
Dalam kunjungan tersebut Menteri Sosial RI menjelaskan bahwasanya “segala bentuk bantuan sosial di ajukan dari pemerintah Desa, maka jika ada yang penerima bantuan sosial dari kalangan orang kaya maka salahkan pemerintah Desa jangan salahkan saya, saya hanya menerima pengajuan dari Desa”. Ucap Bu Risma. Kamis 2 Febuari 2023.
Nyak Li mengatakan Kehadiran Menteri Sosial di Desa Seuneubok Simpang sangat sangat menjelaskan bagaimana aturan dan kriteria terhadap penerima bantuan tersebut, dan selama ini yang terjadi tidak seperti menteri sosial RI sampaikan karena di lapangan kebanyakan pemerintah Desa hanya menjelaskan semua keputusan bantuan sosial dari pusat, tutur Nyak li.
Lanjut Nyak Li” ia terkadang TKSK itu tidak melibatkan perangkat Desa dalam melakukan proses tahapan memilih siapa yang layak untuk mendapatkan bantuan sosial itu, yang artinya TKSK harus menyaring dulu, Jangan langsung mengambil data, masak dengan perkataan menteri sosial RI sangat jauh berbeda, apakah Menteri Sosial RI yang berbohong atau TKSK yang membohongi masyarakat” tutup nyakli.
Di saat awak media mempertanyakan tentang berita ini kepada Kordinator PKH Aceh Timur Saiful Fahmi mengatakan bahwa, Bantuan Sosial PKH sumber datanya DTKS, Program tersebut di dampingi oleh Pendamping PKH bukan TKSK. Pendamping PKH tidak ditugaskan untuk mencari KPM dan di jadikan sebagai penerima PKH. Calon Penerima PKH di ambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika ada penambahan PKH, Kementerian Sosial RI akan mengirimkan data kepada Pendamping untuk di lakukan verifikasi dan validasi dengan cara home visit door to door setiap data BNBA KPM yang dikirimkan. Ungkap nya.
Terkait tata cara untuk melakukan update dan usulan data baru di DTKS atau Aplikasi SIKS-NG, pada tahun 2020 Pendamping PKH dan TKSK bekerja sama dengan Camat, telah melakukan Bimbingan Teknis Operator SIKS-NG Desa di 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Hal tersebut kita lakukan waktu itu dengan harapan agar ada dukungan dan perubahan data terbaru di DTKS Aceh Timur.
Lanjut Saiful Fahmi ” Jadi menurut saya tidak ada upaya pembodohan yang kami lakukan, malah yang telah kami lakukan upaya pencerdasan, sesuai dengan kemampuan yang bisa kami lakukan.” Pungkas Fahmi.
Awak media kabardaerah.com juga mencoba menghubungi TKSK Kecamatan Darul Aman Zamzami, terkait pemberitaan ini, beliau hanya mengatakan. ” tanya aja langsung ke kantor, saya belum bisa menjawab”.
Pewarta : Korwil Aceh
Discussion about this post