Aceh Singkil, Kabardaerah.com – Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan, pengeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, pada Minggu 22 Januari 2023.
Adapun barang bukti, 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang diikat dengan menggunakan tali dan dibungkus dengan Plastik merah dengan Berat Brutto 900 (sembilan ratus) gram dan 1 (Satu) Unit Handphone merek vivo warna hitam merah.
Kapolres Aceh Singkil. AKBP. Iin Maryudi Helman ,Sik. MKP, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmi Arianto Manik, kepada awak media, Kamis (02/02/2023) mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 wib, Tim Satnarkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika Jenis ganja di Desa Gosong Telaga Barat Kec. Singkil Utara Kab. Aceh singkil.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan pemantuan di daerah Tkp,” ujarnya.
Kemudian, kata Kasat, pada hari Minggu tgl 22 Januari 2023 sekitar Pukul 22.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan Terhadap 1 (satu) pelaku yang mengaku bernama MZI dimana pada saat itu salah satu team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut.
“Setelah sepakat untuk bertemu di Halte Desa Gosong Telaga Barat Kec. Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil untuk bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut, team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil langsung ke lokasi untuk melakukan persembunyian di lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi pelaku tidak ada di lokasi, kurang lebih setengah jam menunggu, pelaku pun datang dengan membawa bungkusan plastik berwarna merah yg di duga di dalamnya berisikan Nakotika Golongan I Jenis Ganja,” terangnya.
Setelah sampai pada lokasi, lanjut Kasat, pelaku sempat berbincang dengan anggota yang melakukan penyamaran, tidak lama untuk berbincang pelaku pun memperlihatkan isi didalam plastik bewarna merah itu dan benar bahwa didalam plastik tersebut merupakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dan pelaku langsung ditangkap oleh team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
Pewarta : Korwil Aceh
Sumber : Humas Polres Aceh Singkil
Photo : Humas Polres Aceh Singkil
Discussion about this post