Foto: Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar beserta barang bukti diamankan petugas
kabardaerah.com | Aceh Timur – Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Resor Kabupaten Aceh Timur, melalui unit Satreskrim, berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 1,6 ton yang diperoleh dari SPBU Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
Masing-masing pelaku inisial PP (20), dan SA (38), keduanya merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Sementara MA (29), merupakan operator SPBU warga Idi Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga mobil isuzu panter bolak-balik ke SPBU.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, pada 1 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Petugas langsung melakukan pengintaian,” kata AKP Arif. Kamis, (2/3/2023).
Usai melakukan pengintaian, kata AKP Arif, selanjutnya petugas melihat mobil isuzu panter yang dimaksud dikemudian oleh PP. Kemudian petugas menyergap mobil, ternyata tanki mobil tersebut telah dimodifikasi.
Pada saat diinterogasi, PP mengaku mengakut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan tanki mobil yang telah dimodifikasi. Ia mengaku bahwa solar tersebut milik SA, selanjutnya petugas menuju ke SA.
“SA akhirnya berhasil ditangkap, ternyata SA memiliki gudang yang berisikan kurang lebih 8 drum minyak solar sebanyak 1,6 ton. Selanjutnya mengamankan operator SPBU,” pungkas AKP Arif.//Red*
Discussion about this post